Labuan Bajo dan Dosa Panjang Mafia Tanah
Oleh: Jon Kadis, S.H. *)
FHC, Labuan Bajo hari ini bukan sekadar destinasi wisata. Ia telah menjelma etalase masa depan pariwisata Indonesia—etalase yang dilirik investor global, dibingkai janji dolar, dan dipromosikan negara sebagai kawasan super prioritas. Namun, di balik panorama laut dan tanjung eksotis itu, ada dosa lama yang tak pernah benar-benar diselesaikan: kekusutan hukum pertanahan yang sistemik.
Selama hampir satu dekade terakhir, publik Manggarai Barat bahkan nasional mengenal satu istilah yang terus berulang: mafia tanah. Istilah ini bukan sekadar stigma emosional, melainkan kesimpulan sosial atas rentetan perkara perdata yang tak kunjung selesai, tumpang tindih klaim, lenyapnya warkah, hingga sertifikat yang berdiri di atas tanah milik orang lain.
Kawasan Kerangan, Labuan Bajo tanjung utara yang digadang-gadang bakal menjadi “Nusa Dua baru” adalah cermin paling telanjang dari problem itu. Sejak Labuan Bajo mulai tumbuh pesat pasca-2013, kawasan ini berubah menjadi golden area. Dan seperti hukum alam di negeri dengan administrasi tanah rapuh, golden area kerap beriringan dengan golden time bagi mafia tanah.
Perkara yang paling sering disebut sebagai pintu masuk memahami kekusutan ini adalah klaim kepemilikan tanah seluas 40 hektare oleh seorang bernama Nikolaus Naput (NN), warga Ruteng, yang jaraknya sekitar 150 kilometer dari Labuan Bajo. Klaim tersebut diikat melalui PPJB kepada Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker properti asal Jakarta—berjarak lebih dari 1.400 kilometer dari tanah yang diklaim.
Jarak geografis itu seolah menjadi metafora: jarak antara klaim di atas kertas dan fakta di atas tanah.
Ketika sebagian tanah klaim mulai dikuasai, proses administrasi berjalan senyap: dibuat gambar ukur, diterbitkan sertifikat, tanpa kehadiran pemilik adat yang sejak lama menguasai dan mengolah tanah tersebut. Warga adat pun menggugat.
Gugatan pertama atas tanah seluas 11 hektare berakhir dengan kemenangan penggugat. Putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2025 telah inkrah. Hakim menyatakan SHM yang diterbitkan di atas tanah tersebut salah lokasi, cacat administrasi, dan cacat yuridis, serta menegaskan bahwa PPJB 40 hektare batal demi hukum.
Lebih jauh, surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang menjadi dasar klaim 16 hektare—termasuk 4,1 hektare di samping tanah sengketa—terbukti tidak memiliki warkah asli di arsip pertanahan. Bahkan, tanah itu telah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998.
Namun perkara tidak berhenti. Dengan PPJB yang telah dinyatakan batal demi hukum, penguasaan atas tanah 4,1 hektare milik delapan warga lokal tetap berlangsung. Diam-diam, pada 2017, tanah tersebut dibuatkan gambar ukur atas nama dua anak mantu Nikolaus Naput: Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, dengan total luas 5 hektare.
Ironinya, dalam perkara lanjutan, dasar alas hak kembali berganti. Kali ini muncul surat alas hak tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu—yang letaknya di timur jalan raya, berbeda lokasi. Surat ini pun telah dibatalkan fungsionaris adat pada 1998 karena tumpang tindih dengan tanah Pemda.
Fakta lapangan kemudian menunjukkan sebagian dari gambar ukur 5 hektare itu jelas tumpang tindih dengan tanah seluas 6.110 meter persegi milik penggugat, lengkap dengan pendudukan fisik, pagar, dan bangunan pondok.
Dua dari delapan pemilik tanah menggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo (Perkara No. 32 dan 33 Tahun 2025). Pokok gugatannya sederhana namun fundamental: siapa sesungguhnya yang mengajukan permohonan gambar ukur pada 2017, dengan alas hak apa, dan di mana warkah aslinya?
Hingga tahap pembuktian, Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat justru minim kehadiran. Dokumen warkah tidak diunggah di e-court, dan dokumen asli tak pernah diperlihatkan di persidangan. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana negara menjamin kepastian hukum tanah, jika arsipnya sendiri absen saat diuji di pengadilan?
Majelis Hakim akhirnya memerintahkan BPN hadir membawa dan memperlihatkan asli warkah pada sidang tambahan dokumen dan pemeriksaan setempat di Bukit Kerangan. Di titik inilah perkara ini tak lagi semata sengketa privat, melainkan ujian integritas sistem hukum pertanahan.
Opini ini tidak ditulis dari posisi advokat salah satu pihak, melainkan dari sudut pandang Advokat Pro Justitia—bukan pro menang, melainkan pro keadilan. Keadilan yang sejati, sebagaimana frasa sakral dalam setiap putusan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, bukan sekadar formalitas, melainkan sumpah moral para hakim di hadapan Tuhan.
Labuan Bajo hanya akan benar-benar maju bila hukum tanahnya bersih. Pariwisata berkelas dunia tidak mungkin berdiri di atas sertifikat bermasalah dan hak rakyat kecil yang diabaikan. Jika keadilan gagal ditegakkan di Kerangan hari ini, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan warga lokal, tetapi juga kredibilitas negara di mata dunia.
Salam Pro Justitia.
*) Advokat, domisili di Labuan Bajo, NTT.
