Tindak Lanjut Laporan Polisi

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan surat, keterlibatan pihak lain dalam perbuatan tersebut, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Keranga.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ujian Integritas Penataan Pertanahan di Labuan Bajo

Kasus Keranga kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi di tengah pesatnya perkembangan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim tidak hanya dipandang sebagai upaya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas tata kelola pertanahan di daerah yang tengah diburu investasi.