Panggilan Kedua Bareskrim Perkuat Dugaan Kasus Keranga, Erwin Kadiman, Keluarga Naput dan Tiga Staf BPN Mabar Bersiap ke Jakarta

FHC – Penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan di kawasan strategis Keranga, Labuan Bajo, memasuki fase yang semakin serius. Direktor

t Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan klarifikasi kedua kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa hukum.

Langkah Bareskrim tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa penyelidik tengah memperdalam konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pihak yang kembali dipanggil antara lain pengusaha Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, dua pemegang sertifikat yakni Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput, serta tiga staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang sebelumnya telah dimintai klarifikasi.

Panggilan Kedua Bareskrim Perkuat Dugaan Kasus Keranga, Erwin Kadiman, Keluarga Naput dan Tiga Staf BPN Mabar Bersiap ke Jakarta

Penasehat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan pemanggilan kedua tersebut merupakan bagian dari pendalaman atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah.

> “Bareskrim kembali meminta keterangan para pihak untuk memperjelas fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proses penerbitan dua sertifikat hak milik di atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa,” ujar Jon Kadis kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).

Fokus pada Dua SHM yang Dipersoalkan

Penyelidikan Bareskrim berpusat pada dua sertifikat hak milik yang diterbitkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput.

Kedua sertifikat tersebut berada di kawasan Keranga, salah satu wilayah dengan nilai investasi properti yang terus meningkat seiring perkembangan pariwisata premium Labuan Bajo.

Menurut pelapor, terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen dan proses administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 11 hektare dan kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman.

Karena itu, penyidik memandang perlu menelusuri secara rinci riwayat kepemilikan tanah, dasar penerbitan sertifikat, hingga proses peralihan hak yang terjadi setelahnya.

Erwin Kadiman Kembali Dimintai Keterangan

Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Erwin Santosa Kadiman dijadwalkan hadir di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan kedua terhadap Erwin menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi tambahan terkait proses pembelian tanah dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Sebagai pihak yang memperoleh tanah dari keluarga almarhum Nikolaus Naput, keterangan Erwin dianggap penting untuk mengurai rangkaian peristiwa yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Keluarga Naput Turut Diperiksa

Pada hari yang sama, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput.

Keduanya merupakan pihak yang namanya tercantum dalam dua SHM yang dipersoalkan.

Penyidik diperkirakan akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sejarah penguasaan lahan, asal-usul dokumen yang digunakan dalam pengurusan sertifikat, hingga proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Tiga Staf BPN Manggarai Barat Kembali Dipanggil

Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, penyelidik juga kembali memanggil tiga staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Mereka adalah:

I Ketut Suarsana

Stephanus Kakut

Konstantinus Lalu

Ketiganya dijadwalkan menjalani klarifikasi pada 23 Juni 2026 secara bergantian di Bareskrim Polri.

Pemanggilan aparatur pertanahan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek laporan.

Kehadiran mereka dinilai krusial karena berpotensi memberikan gambaran mengenai mekanisme pelayanan pertanahan yang berlangsung saat sertifikat diterbitkan.

Tindak Lanjut Laporan Polisi

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemalsuan surat, keterlibatan pihak lain dalam perbuatan tersebut, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Keranga.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ujian Integritas Penataan Pertanahan di Labuan Bajo

Kasus Keranga kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi di tengah pesatnya perkembangan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim tidak hanya dipandang sebagai upaya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas tata kelola pertanahan di daerah yang tengah diburu investasi.

Pemanggilan kedua terhadap sejumlah pihak menunjukkan bahwa perkara ini belum berhenti pada klarifikasi awal. Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah perkara tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau menghasilkan kesimpulan hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Erwin Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput, maupun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait agenda klarifikasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.