Kuasa Hukum Alves mungungkapkan, bahwa ada dugaan kuat bahwa pihak Pengadilan Negri Atambua diduha takut menggelar konstatering.

“Apakah takut saat KONSTATERING akan ketahuan Luas dan batas-batas obyek tidak sesuai dengan putusan yang menyebabkan putusan menjadi tidak dapat dieksekusi        (non eksekutabel)? Kami meminta sekalian menantang Pengadilan Negeri Atambua melakukan KONSTATERING sebelum eksekusi riil dilakukan.” Tantang Stefen.

Ia menambahkan, bahwa pengadilan Negeri Atambua silahkan melakukan eksekusi riil jika hasil KONSTATERING sesuai dengan Putusan Pengadilan, namun sebaliknya jika saat KONSTATERING luas dan batas-batas di obyek sengketa berbeda maka kami meminta demi hukum agar ketua Pengadilan Negeri Atambua mengeluarkan Penetapan tidak dapat dieksekusi (NON EKSEKUTABEL) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

“Mari kita sama-sama menghargai proses hukum, Ayo Konstatering dulu sebelum eksekusi riil untuk memastikan luas dan batas-batas obyek sengketa. Ketua Pengadilan jangan sewenang-wenang melakukan eksekusi riil sebelum konstatering” Ungkapnya.