Total keseluruhan luas obyek tanah bidang II dari 4 SHM adalah 4980 m2 jauh berbeda dengan putusan 39/PDT.G/2016/PN.ATB seluas 2300 m2 terdapat selisih 2680 m2; selain itu di obyek sengketa bidang III faktanya luas tanah berdasarkan SHM No.53/1987 adalah 19.350 M2 sementara dalam putusan yang akan dieksekusi 9100 m2 adalah selisih luas tanah 10250 m2 tanpa konstatering/pencocokan ulang dan sita eksekusi bagaimana Pengadilan melakukan eksekusi riil atas obyek sengketa yang luas dan batas-batasnya tidak jelas.***