Faktahukumntt.com, Kupang – Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat permodalan dan meningkatkan kinerja.
Melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Bank NTT resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai upaya memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 595 miliar sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2021.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT, Yohanes De Rosari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III pada Selasa (11/03/2025), mengapresiasi langkah progresif Bank NTT dalam membangun kolaborasi dengan Bank Jatim. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi solusi strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pelayanan perbankan di wilayah NTT.
“Bank Jatim sebagai induk KUB akan memberikan dukungan penuh kepada Bank NTT. Dengan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar, Bank NTT memiliki peluang besar memenuhi Modal Inti Minimum yang masih kekurangan Rp 595 miliar,” ujar Yohanes De Rosari.
Dorongan DPRD untuk Aktifkan Kembali Cabang Surabaya
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD NTT juga mendorong Bank NTT untuk mengoperasikan kembali cabangnya di Surabaya. Menurut Yohanes De Rosari, dengan adanya kolaborasi bersama Bank Jatim, aktivitas perkreditan dan simpan pinjam di wilayah Jawa Timur bisa berjalan lebih optimal.
“Kerja sama ini harus diikuti dengan langkah konkret, salah satunya mengaktifkan kembali Bank NTT Cabang Surabaya agar layanan perbankan dapat menjangkau lebih luas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Soliditas Internal dan Dukungan Pemda Diperkuat
Selain menyoroti kerja sama dengan Bank Jatim, DPRD NTT juga menekankan pentingnya membangun soliditas internal di Bank NTT. Yohanes De Rosari meminta agar jajaran pimpinan dan staf memiliki koordinasi yang kuat untuk mendukung visi besar ini.
Lebih lanjut, DPRD mendorong kolaborasi dengan 22 Kabupaten/Kota di NTT untuk memenuhi Modal Inti Minimum. Setiap daerah diharapkan menyetor Rp 5 miliar per tahun anggaran, sementara Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan penyertaan modal sebesar Rp 30 miliar per tahun.
“Jika semua pihak berkomitmen menyetor modal secara konsisten, maka target Rp 595 miliar bisa tercapai. Kolaborasi ini penting agar Bank NTT tetap menjadi lembaga keuangan daerah yang kuat dan terpercaya,” jelasnya.
Optimisme Bank NTT Jalankan Skema KUB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bank NTT, Johanis Ladu Praing, menyampaikan optimismenya terkait kelangsungan kerja sama ini.
Menurutnya, skema KUB dengan Bank Jatim memiliki tiga skenario: jangka waktu 5, 6, dan 7 tahun. Namun, Bank NTT berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini dalam lima tahun pertama melalui kerja ekstra dan inovasi layanan.
“Kami optimis kerja sama ini membawa dampak positif, baik dalam memenuhi Modal Inti Minimum maupun meningkatkan layanan kepada masyarakat. Bank NTT siap menjalankan tanggung jawab besar ini bersama Bank Jatim,” ungkap Johanis Ladu Praing.
Dengan sinergi kuat antara Bank NTT, Bank Jatim, dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah serta DPRD NTT, diharapkan target pemenuhan Modal Inti Minimum Rp 595 miliar dapat terealisasi. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat stabilitas dan daya saing Bank NTT di tingkat nasional.