Kronologi; Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1). Dengan Terlapor atas nama ROVINUS BERE, Uraian Kejadian Bahwa benar pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2025 telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban.

Awal kejadian korban pergi mengangkut air bersih setelah itu terlapor datang dari arah belakang korban dan terlapor langgsung lempar korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan batu dan mengenai korban di pinggang bagian kiri dan kanan.

Yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah setelah itu terlapor mendekati korban yang sementara terjatuh sambil memegang sebuah parang lalu terlapor memotong korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebuah parang yang mengenai korban di testa dan tangan bagian kiri.

Sehingga korban mengalami luka potong, atas kejadian tersebut korban bersama keluarga mendatangi Polsek Kobalima dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.