Malaka,FHC-Upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat desa terus diperkuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Atambua melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “PERADI Masuk Desa”. Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Akses Keadilan Menuju Desa Cerdas Hukum serta pengenalan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada warga Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Sabtu (7/2/26).

Program tersebut merupakan wujud komitmen PERADI Atambua dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat paling dasar, yakni desa. Selama ini, masyarakat pedesaan masih kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi hukum maupun pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Melalui sosialisasi ini, PERADI Atambua berupaya menghadirkan layanan edukasi hukum yang mudah dipahami dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Warga dikenalkan dengan hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus didorong agar mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, adil, dan bermartabat.

Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me, dalam sambutannya menegaskan bahwa desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum masyarakat desa menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

“Masyarakat desa harus cerdas hukum agar tidak mudah dirugikan dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang berkeadilan,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi hukum dasar yang kerap bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari hukum perdata, hukum pidana, hukum pertanahan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Tidak hanya bersifat satu arah, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi serta konsultasi hukum langsung bersama para advokat PERADI.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari tingginya partisipasi peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Banyak warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang tengah mereka hadapi.

Melalui program “PERADI Masuk Desa”, DPC PERADI Atambua menegaskan perannya sebagai organisasi profesi advokat yang tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mencerdaskan masyarakat hukum, khususnya di wilayah pedesaan.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan desa yang sadar dan cerdas hukum, sekaligus memperkuat akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***