Malaka,FHC-Upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat desa terus diperkuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Atambua melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “PERADI Masuk Desa”. Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Akses Keadilan Menuju Desa Cerdas Hukum serta pengenalan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada warga Desa Oan Mane, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Sabtu (7/2/26).
Program tersebut merupakan wujud komitmen PERADI Atambua dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat paling dasar, yakni desa. Selama ini, masyarakat pedesaan masih kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi hukum maupun pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Melalui sosialisasi ini, PERADI Atambua berupaya menghadirkan layanan edukasi hukum yang mudah dipahami dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Warga dikenalkan dengan hak dan kewajiban hukum mereka, sekaligus didorong agar mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat, adil, dan bermartabat.
