Dan dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hal ini bisa kita lihat bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam arah ekonomi politiknya tetap harus sesuai Pancasila dan UUD 1945. Yang mana dalam landasan pengelolaan ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan dalam landasan negara kesejahteraan atau kesejahteraan rakyat berdasarkan Pasal 34 UUD 1945.
Oleh karena itu, jika kita melihat arah kiblat ekonomi politik Presiden Terpilih Prabowo Subianto baik dari sisi Visi-Misi, teori ekonomi politik dan landasan ekonomi politik nasional. Prabowo Subianto lebih mengarah kepada kiblat kemandirian politik nasional dengan isu-isu ekonomi kerakyatan dan negara kesejahteraan.
