FHC,Kuasa hukum Petrus Kabosu menegaskan pentingnya fokus penyidik pada peristiwa awal penyerangan yang dialami kliennya, Kristina Oliva Bete, sebagai kunci utama mengungkap konstruksi hukum perkara terutama di tengah munculnya klaim saling lapor yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta utama.
“Meskipun ada klaim saling lapor, penyidik harus tetap fokus pada peristiwa awal penyerangan yang dilaporkan oleh klien kami,” tegas Petrus dilansir dari bidiknusatenggara.id pada Selasa, (28/4/26).
Kuasa hukum Kristina Oliva Bete, Petrus Kabosu, menegaskan bahwa penyidik harus memprioritaskan peristiwa awal sebagai inti perkara, meskipun terdapat klaim saling lapor.
Menurut Petrus, penegakan hukum harus berlandaskan asas kausalitas (sebab-akibat), dengan tetap berfokus pada fakta bahwa kliennya merupakan pihak yang pertama kali diserang di kediamannya sendiri.
Ia juga menyoroti adanya unsur pemberat dalam kasus ini, yakni lokasi kejadian yang terjadi di dalam rumah korban. Menurutnya, rumah merupakan ruang privat yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi penghuninya.
“Fakta bahwa pelaku mendatangi dan menyerang korban di rumahnya menunjukkan adanya niat (mens rea) yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut tidak hanya terjadi penganiayaan fisik, tetapi juga dugaan pelecehan terhadap martabat korban, di mana pakaian korban dilaporkan dirobek saat kejadian berlangsung.
“Tindakan tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa,” tambahnya.
Petrus Kabosu pun meminta penyidik untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh klaim sepihak dari pihak lain. Ia menegaskan bahwa penentuan siapa pelaku utama harus didasarkan pada urutan kejadian secara utuh.
Dalam perspektif hukum pidana, kronologi kejadian sangat menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri atau justru merupakan penyerangan aktif. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa posisi kliennya harus tetap dilihat sebagai korban yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan hak.
Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida HoarKlau alias Ete Bui menjadi titik terang dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Laen Au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Berdasarkan laporan awal dengan nomor LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Malaka, yang dilayangkan oleh pihak Kristina Oliva Bete, Ete Bui diduga melakukan penyerangan langsung di rumah korban pada 4 November 2025.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Ete Bui menjadi tersangka. Sebagai bentuk transparansi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diserahkan kepada Kristina Oliva Bete pada 21 April 2026.
Kepala Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi tim media ini pada Kamis, (23/4) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ete Bui sebagai tersangka telah dilakukan pada hari yang sama.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan fenomena saling lapor. Selain Hilde, Kristina Oliva Bete juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa yang terjadi pada waktu yang sama.
Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. “Kedua belah pihak bersifat kooperatif selama masa penyelidikan dan penyidikan. Kami hanya memberlakukan wajib lapor dan memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional tanpa ada perlakuan istimewa kepada pihak mana pun,” tegas IPTU Dominggus Duran.
Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor pidana yang berlaku.
Mengenai pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ***
