Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Batas Kewenangan

Secara yuridis, hubungan antara Polri dan Kejaksaan telaundangan. Polri memperoleh kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kerangka Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu, penyidikan dan penuntutan merupakan dua tahapan yang berbeda namun saling berkaitan. Penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, sementara jaksa berwenang meneliti berkas perkara, menyusun dakwaan, dan membawa perkara ke pengadilan.

Menurut Dr. Mikhael, perbedaan interpretasi mengenai batas kewenangan merupakan hal yang wajar dalam praktik hukum. Namun perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik terbuka yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.