Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum
FHC, Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai perbedaan pandangan yang terjadi harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, bukan memperuncing rivalitas kelembagaan.
“Menurut pendapat saya, polemik antara Kejaksaan Agung RI dan Polri harus disikapi sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, bukan mempertajam rivalitas antarlembaga. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi saling melengkapi,” kata Dr. Mikhael Feka kepada DETEKSINTT.COM, Selasa (14/7/2026).
Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Batas Kewenangan
Secara yuridis, hubungan antara Polri dan Kejaksaan telaundangan. Polri memperoleh kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kerangka Integrated Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu, penyidikan dan penuntutan merupakan dua tahapan yang berbeda namun saling berkaitan. Penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka, sementara jaksa berwenang meneliti berkas perkara, menyusun dakwaan, dan membawa perkara ke pengadilan.
Menurut Dr. Mikhael, perbedaan interpretasi mengenai batas kewenangan merupakan hal yang wajar dalam praktik hukum. Namun perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik terbuka yang berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum.
“Perbedaan pandangan mengenai kewenangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, koordinasi, dan penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab, yang paling dirugikan dari konflik tersebut adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Perspektif Konstitusi: Negara Hukum Menuntut Kolaborasi
Dari perspektif hukum tata negara, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, seluruh tindakan lembaga penegak hukum harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pakar hukum menilai bahwa rivalitas antarlembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama apabila masing-masing institusi menafsirkan kewenangan secara berbeda tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
Dalam negara hukum modern, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan institusi penegak hukum membangun koordinasi yang efektif demi menjamin hak-hak warga negara.
Konsep tersebut sejalan dengan prinsip checks and balances, di mana setiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda namun tetap berada dalam satu tujuan bersama, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
Ancaman Ego Sektoral dalam Penegakan Hukum
Dr. Mikhael Feka mengingatkan bahwa salah satu persoalan klasik dalam sistem penegakan hukum Indonesia adalah munculnya ego sektoral antarlembaga.
Ego sektoral sering kali memunculkan kompetisi kewenangan yang berdampak pada lambannya penyelesaian perkara, tumpang tindih proses hukum, hingga munculnya persepsi publik bahwa penegakan hukum lebih dipengaruhi kepentingan institusi daripada kepentingan keadilan.
“Untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan, Polri dan Kejaksaan harus menghilangkan ego sektoral, memperkuat koordinasi, menjunjung profesionalisme, serta menegakkan prinsip equality before the law. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.
Prinsip equality before the law sendiri merupakan salah satu prinsip fundamental negara hukum yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Menjawab Krisis Kepercayaan Publik
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sering menjadi perhatian. Berbagai survei menunjukkan bahwa transparansi, independensi, dan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor utama yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat.
Menurut Dr. Mikhael, polemik antarlembaga dapat memperkuat persepsi negatif publik apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan profesional.
Ia menilai transparansi penanganan perkara serta pengawasan yang efektif merupakan instrumen penting untuk menjawab kritik masyarakat yang selama ini menilai hukum masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Analisis hukum menunjukkan bahwa persepsi tersebut tidak hanya berdampak pada citra institusi, tetapi juga berpotensi melemahkan legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, maka kepatuhan terhadap hukum juga dapat menurun.
DPR Diminta Harmonisasi Regulasi
Selain mendorong sinergi antara Polri dan Kejaksaan, Dr. Mikhael Feka juga meminta DPR RI mengambil langkah strategis melalui evaluasi dan harmonisasi regulasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, sejumlah regulasi masih menyisakan ruang multitafsir yang dapat memicu perdebatan kewenangan antarpenegak hukum.
“Kepada DPR RI, saya menyarankan agar segera mengevaluasi dan mengharmonisasi regulasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum,” katanya.
Secara akademik, harmonisasi regulasi menjadi penting karena kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila norma hukum tidak saling bertentangan dan memberikan batas kewenangan yang jelas bagi setiap institusi negara.
Momentum Reformasi Penegakan Hukum
Polemik antara Kejaksaan Agung dan Polri sesungguhnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi sistem peradilan pidana nasional. Tantangan utama bukan terletak pada siapa yang lebih berwenang, melainkan bagaimana memastikan setiap institusi menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam negara hukum demokratis, masyarakat tidak membutuhkan persaingan antarpenegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi yang menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Sebagaimana ditegaskan Dr. Mikhael Feka, tujuan akhir dari seluruh proses hukum bukanlah mempertahankan ego kelembagaan, melainkan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketika Polri dan Kejaksaan mampu bersinergi dalam koridor hukum, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin kuat.
