Polisi Siapkan Operasi Patuh 2026

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan, praktik mengaburkan pelat nomor menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 yang akan digelar pada 8–21 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran yang mengganggu efektivitas ETLE akan ditindak, termasuk pelat nomor yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat.

“Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan,” ujarnya.

Kombinasi ETLE dan Tilang Konvensional

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 akan menggunakan pendekatan kombinasi antara sistem elektronik dan penindakan langsung di lapangan. Sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

Selain pelanggaran pelat nomor, tindakan seperti melawan arus juga tetap akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan.