Putusan MA Diabaikan, Kepala BPN Manggarai Barat Diduga Kuat Telah Menerima Aliran dari Mafia Tanah
FHC, Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan.
“Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta.
