“Pengadaan sepeda motor sejak bulan Juni 2024 pada saat tahapan Pilkada, dan pengadaan 8 unit motor itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan Pilkada,” ungkap Marsel.

Marsel, Demikian sapaan akrab sekretaris KPU Kab. Malaka, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan anggaran juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU Malaka, Yuventus A. Bere, mengatakan bahwa pengadaan kendaraan roda dua tersebut telah dikomunikasikan sesuai regulasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Kabupaten Malaka.

Di sisi lain, Sekda Malaka sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ferdinand Un Muti, menegaskan bahwa dana hibah sebesar 25 miliar yang diberikan kepada KPU Malaka tidak mencantumkan item pengadaan 8 unit sepeda motor.

“Terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024, seingat saya tidak ada untuk belanja modal pengadaan kendaraan sepeda motor dinas,” ungkap Ferdinand Muti, Selasa (16/6/26)