FHC, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Marsel D.I. Taneo, saat ditemui FaktahukumNtt.com pada Rabu (17/6/26), belum memberikan jawaban terkait total keseluruhan anggaran yang digunakan untuk pengadaan 8 unit sepeda motor tersebut.
“Saya tidak berkaitan langsung dengan itu karena saya juga takut ada kesalahan, karena kita bicara soal ini tidak bisa beropini, kita harus berdasarkan fakta, oleh sebab itu jawaban itu mesti harus melihat anggarannya berapa , karena ini kita bicara soal hukum bukan bicara soal asumsi” ungkap Marsel saat diwawancarai terkait pertanyaan mengenai total keseluruhan anggaran untuk pembelian 8 unit sepeda motor.
Pihak mereka juga menyampaikan, jika pengadaan sepeda motor dilakukan melalui e-katalog dengan harga dealer. Adapun penyedia kendaraan tersebut adalah PT. Sekawan selaku dealer resmi motor merek Yamaha.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan 8 unit sepeda motor pada tahun 2025 telah diklarifikasi oleh Sekretaris KPU Malaka. Menurutnya, delapan unit sepeda motor tersebut sebenarnya diadakan pada tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada Malaka.
“Pengadaan sepeda motor sejak bulan Juni 2024 pada saat tahapan Pilkada, dan pengadaan 8 unit motor itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan Pilkada,” ungkap Marsel.
Marsel, Demikian sapaan akrab sekretaris KPU Kab. Malaka, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan anggaran juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Malaka, Yuventus A. Bere, mengatakan bahwa pengadaan kendaraan roda dua tersebut telah dikomunikasikan sesuai regulasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol Kabupaten Malaka.
Di sisi lain, Sekda Malaka sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ferdinand Un Muti, menegaskan bahwa dana hibah sebesar 25 miliar yang diberikan kepada KPU Malaka tidak mencantumkan item pengadaan 8 unit sepeda motor.
“Terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024, seingat saya tidak ada untuk belanja modal pengadaan kendaraan sepeda motor dinas,” ungkap Ferdinand Muti, Selasa (16/6/26)
Hingga berita ini diturunkan, Kesbangpol Kabupaten Malaka belum dapat dikonfirmasi untuk memastikan apakah belanja aset menggunakan dana hibah Pilkada Malaka tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Malaka melalui Kesbangpol.***
