Kedua, terkait pengumuman pendaftaran calon perangkat Desa. Waktunya hanya dialokasikan  1 hari.

Dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 17 tahun 2023 tentang Penjaringan Perangkat Desa,  pasal 10  menjelaskan bahwa (1) panitia mengumumkan secara terbuka akan dibuka pendaftaran bakal calon perangkat desa, (2) pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama  7 hari kalender, minimal memuat tentang waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran, persyaratan calon, formasi, jabatan yang lowong, tempat pendaftaran, waktu pemasukan berkas, waktu verifikasi dokumen serta materi pengumuman lainya.

“Apa yang dibuat oleh Panitia ini  sangat jelas tidak sesuai Peraturan Bupati Manggarai Barat dan merugikan para pelamar, karena dalam waktu sehari mereka sulit untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, terutama bagi mereka yang harus mengurus persyaratan di Labuan Bajo,” tutur Rudini.

Ketiga, kecurangan terkait penutupan 4 formasi. Panitia mengeluarkan pengumuman bahwa hanya 7 formasi yang akan dibuka dan 4 formasi lainnya ditutup.

Padahal menurut Peraturan Bupati Manggarai Barat tidak memuat aturan tentang penutupan formasi. “Seharusnya ada 11 formasi yang dibuka, terdiri dari 4 Kepala Dusun, 1 Sekretaris, dan 6 Staf, mengingat Desa Lumut ini baru pertama kali mengadakan seleksi perangkat desa,” jelasnya