Atambua, FHNC – Kontroversi seputar eksekusi lahan di Kelurahan Tenukiik, Kabupaten Belu, kembali memanas. Kuasa hukum termohon, Novianus Martin Bau, SH., MH., menduga Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabaikan tahapan hukum acara dalam proses eksekusi yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 39/PDT.G/PN. Atambua Tahun 2016. Dugaan kejanggalan administratif dan perbedaan luas bidang tanah yang digugat menjadi titik fokus sengketa ini.

Menurut Novianus Martin Bau, anomali mendasar terjadi pada urutan penerbitan surat pemberitahuan (amaning) yang dikeluarkan pengadilan.

“Permohonan eksekusi masuk pada tanggal 15 Agustus 2019 sementara penerbitan amaningnya pada tanggal 17 Juli 2019. Sebelum melakukan permohonan eksekusi, Pengadilan Negeri Atambua sudah mengeluarkan surat-surat pemberitahuan amaning,” ujar Novianus. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan PN Atambua terhadap tata cara eksekusi yang diatur dalam hukum acara perdata.

Kuasa hukum termohon menegaskan bahwa urutan prosedur harusnya jelas: permohonan eksekusi terdaftar dulu, kemudian dilakukan telaah administratif dan konstatering terhadap objek yang akan dieksekusi, baru kemudian pemberitahuan (amaning) kepada pihak-pihak terkait. “Perbuatan ini tidak dibenarkan dalam hukum acara, karena tahapan sebenarnya adalah permohonan eksekusi masuk dulu baru dilakukan telaah terhadap… baru disampaikan amaningnya kepada pihak termohon,” kata Novianus.