FK, Tangerang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melanjutkan penyelidikan terkait penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang kini tengah menuai polemik.
Berdasarkan temuan terbaru, sejumlah sertipikat dinilai tidak sah karena berada di luar batas garis pantai yang seharusnya menjadi patokan dalam penerbitan hak atas tanah tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa ada sertipikat yang tercatat berada di bawah laut atau tepatnya di area yang secara administratif tidak seharusnya diterbitkan.
“Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami lakukan penelusuran, data spasial dan peta garis pantai menunjukkan beberapa sertipikat terbit di luar garis pantai,” jelas Nusron Wahid dalam kunjungannya ke lokasi pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Rabu (22/01/2025).
Sertipikat yang bermasalah ini melibatkan total 280 sertipikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat HGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Penemuan ini menunjukkan adanya kemungkinan cacat administrasi pada proses penerbitan sertifikat tanah yang berada di luar batas legal sesuai ketentuan.