PENANG MALAYSIA, FaktahukumNTT.com – 15 Maret 2023

Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) digelar di Mahakamah Tinggi pulau pinang, penang malaysia, Rabu 15 Maret 2023, Pukul 09 : 00 Waktu setempat

Dalam sidang tersebut, Yohana Banunaek ditetapkan sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao oleh wakil panitera Mahkamah Tinggi Penang Malaysia

Diketahui mendiang Adelina Lisao meninggal dunia karena diduga di aniaya majikannya pada tahun 2018 silam di Malaysia

Sesuai Siaran Pers KJRI Penang, Kamis (16/3/2023) menyebutkan, Sidang Penetapan Ahli Waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek selaku ibunda dari Adelina Lisao itu merupakan langkah awal untuk dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.

Diketuai Sidang dipimpin langsung Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang serta dihadiri langsung oleh Yohana Banunaek dan pendamping sekaligus penerjemah dari Ditnakerstrans Kabubaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Dalam sidang tersebut, hadir pula Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto, tim dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia ( WNI ) Kementerian Luar Negeri serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai dengan hukum di Malaysia, pada persidangan penetapan ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.

Disebutkan, Wakil Panitera telah menetapkan Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao, selanjutnya bertindak melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya ( Adelina Lisao ), sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Dengan ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.

Adelina sendiri adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) Propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia

Untuk diketahui Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya pada tanggal 10 Februari 2018 dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada tanggal 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).

Sebagai upaya mencari keadilan bagi Adelina ditempuh melalui jalur hukum hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Dari upaya hukum tersebut, pada tanggal 23 Juni 2022, Hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan Jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS. Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan Malaysia.

Demikian press realase yang di terima media ini Via Group WhadsApss Serikat Media Sayber Indonesia ( SMSI ) TTS. Kamis ( 16/03/2023 )