Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Faktahukumntt.com, Jakarta – Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan semakin menguat setelah mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menilai bahwa SKCK tidak memiliki manfaat signifikan dan tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum.
“Saya sih sepakat ya. Orang itu kan kalau terbukti terpidana masyarakat ya tahu saja (tanpa perlu SKCK),” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, selain tidak memiliki dampak berarti, SKCK juga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Seingat saya enggak signifikan. Buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” tambahnya.
Alasan Penghapusan SKCK
Usulan penghapusan SKCK sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melalui surat resmi ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025). Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penghapusan SKCK adalah tingginya angka residivisme di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat kerja,” kata Nicholay.
Berdasarkan hasil kunjungan Kementerian HAM ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta, banyak mantan narapidana mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas. Kesulitan ini dikhawatirkan dapat mendorong mereka untuk kembali melakukan tindak kejahatan agar dapat kembali ke lapas atau rutan.
Dorongan Reintegrasi Sosial
Selain meminta penghapusan SKCK sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan, Kementerian HAM juga mendorong perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana. Menurut Nicholay, reintegrasi sosial yang baik akan membantu menekan angka kejahatan berulang serta memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“SKCK ini sangat tidak bermanfaat bagi masyarakat tertentu, terutama mereka yang ingin kembali ke jalur yang benar setelah menjalani hukuman,” tegasnya.
Tanggapan Publik dan Aparat Penegak Hukum
Wacana penghapusan SKCK ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa SKCK masih diperlukan sebagai mekanisme kontrol sosial, sementara yang lain berpendapat bahwa aturan ini justru menjadi penghambat bagi mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pihak kepolisian sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan ini. Namun, diharapkan ada evaluasi mendalam untuk menyeimbangkan aspek keamanan dan hak atas kesempatan kerja bagi setiap individu.
