Yoseph yang juga Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi NTT menekankan bahwa wartawan yang berupaya mencari informasi dari Roy Radja telah menjalankan tugasnya sesuai KEJ.

“Tindakan wartawan Buserbindo.com. Aminadab Bones yang mencoba memperoleh klarifikasi bertujuan1 untuk memberikan pemberitaan yang adil dan seimbang, yang merupakan tanggung jawab jurnalistik”, tegas Yoseph.

Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Yoseph menyoroti bahwa pernyataan Roy Radja yang bernada ancaman dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap wartawan, yang berpotensi melanggar ketentuan ini.

Penyelesaian Sengketa Pers

Dalam situasi seperti ini, jika ketegangan ini berlanjut, Yoseph menyarankan agar sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers. Lembaga ini berfungsi untuk memediasi konflik antara pers dan pihak yang merasa dirugikan, sehingga masalah dapat diselesaikan secara damai dan profesional.