Undana Tegaskan Batas Studi 14 Semester, Antara Disiplin Akademik dan Akhir Perjalanan Mahasiswa Abadi
FHC, Bagi sebagian mahasiswa, akhir Juni 2026 mungkin hanya menandai berakhirnya satu semester akademik. Namun bagi sejumlah mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) yang telah menjalani masa studi selama tujuh tahun, tanggal tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar: penentu antara menyandang gelar sarjana atau mengakhiri perjalanan akademik tanpa ijazah.
Melalui Keputusan Rektor tentang Kalender Akademik Tahun Akademik 2026/2027, Undana menegaskan kembali pelaksanaan aturan batas studi maksimal bagi mahasiswa program Sarjana (S-1). Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan selama 14 semester diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya paling lambat 30 Juni 2026.
Jika melewati batas tersebut, status akademik mahasiswa akan berakhir secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mungkin terdengar keras, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan tata kelola pendidikan tinggi. Dalam sistem pendidikan modern, masa studi bukan sekadar angka administratif. Ia menjadi indikator efektivitas proses pembelajaran sekaligus ukuran keberhasilan mahasiswa dalam mencapai kompetensi yang ditetapkan program studi.
Fenomena mahasiswa yang bertahan hingga tujuh tahun atau lebih bukan persoalan baru di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Beragam faktor menjadi penyebab, mulai dari kendala ekonomi, kesibukan bekerja, masalah keluarga, hingga rendahnya motivasi akademik. Tidak sedikit pula mahasiswa yang terhambat karena tugas akhir yang tak kunjung selesai.
Namun ketika masa studi terus diperpanjang tanpa kepastian kelulusan, dampaknya tidak hanya dirasakan mahasiswa yang bersangkutan. Kampus juga harus menanggung konsekuensi administratif yang tidak ringan.
Mahasiswa yang masih aktif tercatat dalam sistem nasional pendidikan tinggi akan tetap masuk dalam perhitungan rasio dosen dan mahasiswa. Akibatnya, kapasitas program studi dalam menerima mahasiswa baru dapat terpengaruh. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi proses akreditasi program studi maupun institusi.
Karena itu, ketegasan Undana dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan hak mahasiswa untuk menyelesaikan studi dengan kebutuhan institusi dalam menjaga kualitas tata kelola akademik.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mengandung pesan moral yang penting. Pendidikan tinggi bukan hanya ruang untuk memperoleh ilmu, tetapi juga tempat membangun disiplin, tanggung jawab, dan kemampuan mengelola waktu. Ketika batas studi ditetapkan secara jelas, mahasiswa didorong untuk menyusun target akademik yang realistis sejak awal.
Bagi mahasiswa yang kini berada di ujung masa studi, keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa waktu tidak selalu dapat dinegosiasikan. Setiap tugas akhir yang tertunda, setiap revisi yang ditangguhkan, dan setiap semester yang terlewati tanpa progres akan bermuara pada konsekuensi yang nyata.
Meski demikian, kebijakan ini tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk hukuman. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme yang diperlukan agar sistem pendidikan tinggi tetap berjalan sehat. Perguruan tinggi membutuhkan ruang untuk terus memperbarui generasi mahasiswa, meningkatkan produktivitas akademik, dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
Pada akhirnya, batas studi bukan tentang siapa yang gagal bertahan paling lama, melainkan tentang bagaimana mahasiswa mampu menyelesaikan proses pendidikan secara tuntas dan bertanggung jawab. Melalui ketegasan ini, Undana sedang mengirimkan pesan bahwa keberhasilan akademik tidak hanya diukur dari masuknya seseorang ke perguruan tinggi, tetapi juga dari kemampuannya menyelesaikan perjalanan tersebut tepat waktu.
