Keberadaan warga tidak berlangsung secara sembunyi-sembunyi, melainkan diketahui oleh pemerintah daerah dan bahkan pernah diformalkan melalui pembentukan tim terpadu untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat penggarap.

“Fakta bahwa negara membentuk tim resmi untuk mendata warga menunjukkan adanya pengakuan negara atas keberadaan dan klaim masyarakat. Namun pengakuan itu tidak pernah diikuti dengan penyelesaian konflik yang adil,” tegas WALHI NTT.

Alih-alih menyelesaikan konflik agraria tersebut, negara justru membiarkannya berlarut-larut tanpa kepastian hukum bagi warga. Situasi ini kemudian diperparah dengan diterbitkannya izin HGU baru, meskipun konflik di lapangan belum pernah diselesaikan. Tindakan tersebut menunjukkan pengabaian terhadap realitas sosial, pelanggaran prinsip keadilan agraria, serta penyimpangan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Temuan ini sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan adanya maladministrasi dalam proses administrasi dan pengelolaan pertanahan di kawasan eks-HGU Nangahale. Ombudsman menilai bahwa negara gagal menjalankan kewajiban administratifnya dan mengabaikan hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.