Terduga pelaku disebut masuk ke halaman rumah dan menendang pintu hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, ia diduga kembali merusak pintu kamar milik salah satu penghuni rumah, Norlina Tefu, sambil berteriak-teriak.
Keributan tersebut membuat penghuni rumah terbangun. Namun, menurut pengakuan korban, ketika mereka berusaha menanyakan maksud kedatangan pelaku, justru terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma.
Situasi baru mereda setelah penghuni rumah berupaya mengeluarkan terduga pelaku dari dalam rumah. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, pelaku kemudian diduga melanjutkan aksinya ke rumah warga lain, yakni Lasarus Tefu.
“Korban mengaku tindakan yang dilakukan terduga pelaku berlangsung tanpa adanya pemicu yang jelas. Karena itu, kami meminta aparat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Laporan Polisi Baru Dibuat Beberapa Hari Kemudian
Fridorianus menjelaskan bahwa keluarga korban sebenarnya telah berusaha melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amabi Oefeto Timur pada malam yang sama setelah insiden terjadi. Namun laporan resmi baru dapat dibuat beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 4 Juni 2026.
