Menurutnya, pada 5 Desember dan 16 Desember 2024, saudara terlapor bersama dengan beberapa orang melakukan blokade dan atau pembatasan jalan lain di Desa Winong. Dimana bidang tanah untuk jalan tersebut, diketahui milik warga yang direlakan untuk dipakai akses jalan alternatif, karena jalan penghubung Dukuh Duren sudah tidak bisa dilalui.
“Saat itu terlapor Kombespol FSS diduga bersama beberapa orang melakukan tindakan intimidasi. Kepada para pengguna jalan alternatif, agar tidak melintasi jalan tersebut (red-Dukuh Duren),” terang Yogi.
Diketahui kata Yogi, identitas terlapor Kombespol FSS bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Propinsi Gorontalo. Tepatnya sebagai tenaga yang diperbantukan di Badan Narkotika Nasional (BNN} Propinsi Gorontalo.
“Harapan pengaduan ini, supaya tercipta kondusifitas dan rasa aman di lingkungan kerja tambang galian C Desa Winong. Agar juga terwujud rasa aman dan kedamaian di lingkungan Desa Winong pada umumnya,” ujarnya.
Selanjutnya kata Yogi, apabila terdapat perselisihan atau sengketa antar 2 pihak atau lebih, supaya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan cara aksi sepihak dan intimidasi.
- Akses Jalan Alternatif
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Blokade Jalan Desa Winong
- Dampak Sosial dan Ekonomi
- Desa Winong
- Dugaan Penyalahgunaan Profesi
- Evaluasi Kinerja Polri
- Intimidasi dan Blokade Jalan
- Kadiv Propam Polri
- Kecamatan Ngampel
- Kode Etik Kepolisian
- Kombespol FSS
- Komisi III DPR-RI
- Paguyuban Winong Sumber Rejeki
- Pekerja Tambang Galian C
- Pengaduan ke Mabes Polri
- Perusakan Fasilitas Umum
- PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB)
- Sengketa Tambang Galian C
- Tindakan Intimidasi
- Yogilatul Fariza
