Apakah ada relevansinya oknum polisi yang masih berdinas aktif di daerah lain? Yang mana keberadaanya tampak diduga terlihat membekingi PT. PMB di Desa Winong, Desa Ngampel, Kabupaten Kendal.
“Laporan ini dilakukan, agar tidak terulang kembali kejadian penggalian dan perusakan jalan akses antar Dukuh sekitar dan akses sesama penambang. Supaya juga dilakukan pemeriksaan berdasarkan kode etik profesi pengamanan atas nama oknum Kombespol FSS,” tambah Yogi.
Pelapor Yogilatul Fariza ditemani saksi Ridwan Katamso warga Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Propinsi Jawa Tengah mendatangi kantor Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka juga membawa alat bukti foto, video dan alat rekam lainnya sebagai bukti dugaan keterlibatan terduga Kompespol FSS
“Kami bertiga datang bersama para saksi di lokasi tambang Galian C Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Kamu juga membawa alat bukti dan atau dokumen pendukung terlampir,” tutupnya.
Sementara itu seorang saksi Ridwan Katamso mengatakan, dugaan tindakan oknum polisi Kombespol FSS bersama dengan perusahaan tambang PT. PMB. Terlapor diduga membekingi kejadian perusakan fasilitas umum (fasum) akses jalan penghubung dukuh Duren ke Desa Winong, di areal tambang galian C.
- Akses Jalan Alternatif
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Blokade Jalan Desa Winong
- Dampak Sosial dan Ekonomi
- Desa Winong
- Dugaan Penyalahgunaan Profesi
- Evaluasi Kinerja Polri
- Intimidasi dan Blokade Jalan
- Kadiv Propam Polri
- Kecamatan Ngampel
- Kode Etik Kepolisian
- Kombespol FSS
- Komisi III DPR-RI
- Paguyuban Winong Sumber Rejeki
- Pekerja Tambang Galian C
- Pengaduan ke Mabes Polri
- Perusakan Fasilitas Umum
- PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB)
- Sengketa Tambang Galian C
- Tindakan Intimidasi
- Yogilatul Fariza
