FaktahukumNTT.com, Sikka – Sudah lebih dari satu dekade berlalu sejak Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere resmi diserahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun hingga kini, status tersebut tak kunjung terealisasi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (kini Kemendikbudristek) dinilai abai dalam menyelesaikan proses penegerian kampus yang menjadi harapan utama masyarakat Flores, Lembata, dan sekitarnya.

Proses penyerahan Unipa kepada pemerintah dimulai secara resmi lewat Akta Notaris Nomor 07 tertanggal 22 Agustus 2014. Dua tahun berselang, tepatnya pada 29–30 November 2016, tim visitasi dari Kemenristek Dikti melakukan penilaian dan menyatakan bahwa Unipa Maumere layak menjadi PTN pertama di Pulau Flores.

Kala itu, Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir menyambut positif upaya ini. Namun, setelah bergantinya rezim pemerintahan dan struktur kementerian, proses tersebut seolah terhenti di tengah jalan.

“Sampai saat ini harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk menjadikan Universitas Nusa Nipa Maumere sebagai Perguruan Tinggi Negeri belum terwujud,” ungkap Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, Dr. Sabinus Nabu, dalam sambutannya pada wisuda ke-25 Unipa, Sabtu (10/5/2025).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.