1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan faktahukumntt.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan faktahukumntt.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan faktahukumntt.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi faktahukumntt.com melalui surat elektronik ke: redaksifaktahukumntt@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi faktahukumntt.com
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh faktahukumntt.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksifaktahukumntt@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT Fakta Media Nusatama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.