FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa, yakni Desa Pepela, Desa Matanae, Desa Pengadua, dan Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, akan berakhir pada bulan Februari 2024.

Camat Rote Timur, Meliand E.I.Bullan S.H., merespons keluhan warga Desa Pepela yang dilaporkan oleh Media FaktaHukum NTT Com pada 14 Januari 2024.

Dalam berita tersebut, warga Desa Pepela mendesak Kepala Desa Pepela untuk segera melakukan penjaringan dan penyaringan anggota BPD.

Camat Meliand telah mengkomunikasikan hal ini kepada keempat kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, termasuk Desa Pepela.

Meliand menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa Pepela untuk memastikan agar proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD segera dilaksanakan dan tidak menjadi perbincangan di tengah masyarakat Pepela.

Meliand juga mencatat bahwa Kepala Desa Batefalu telah menyampaikan informasi bahwa Minggu depan Desa Batefalu akan mengadakan pemilihan BPD.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.