FK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mengadakan sosialisasi besar-besaran mengenai penggunaan Electronic Data Capture (EDC) untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, dan hotel.

Acara yang berlangsung pada Rabu, 5 Juni 2024 di Aula Kantor Bapenda Kota Kupang ini merupakan upaya Bapenda untuk meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran.

Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, SSTP. M.Si, yang menekankan pentingnya penggunaan EDC sebagai alat pembayaran non-tunai yang membaca kartu kredit, debit, prepaid, atau QRIS.

Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha tentang penggunaan mesin EDC, sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2020 terkait Transaksi Non Tunai.

Dalam sambutannya, Messakh menyatakan, “Pemasangan dan penggunaan mesin EDC sudah dilakukan pada hampir semua restoran dan rumah makan di Kota Kupang, sehingga perlu juga diterapkan pada hotel-hotel.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.