FK – Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kebijakan fiskal yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Dalam penyesuaian terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12%, pemerintah memastikan bahwa rakyat kecil tetap terlindungi.

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Domi Dore, menegaskan bahwa sejumlah barang dan jasa esensial, seperti kebutuhan pokok (beras, jagung, kacang-kacangan, daging, telur), jasa pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan jasa keuangan, tetap bebas PPN. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tanpa beban pajak tambahan.

Pemerintah juga memberikan perhatian besar kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Hingga transaksi senilai Rp500 juta per tahun, UMKM tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Bagi karyawan, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp160 juta per tahun. Hal ini memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mengelola keuangan mereka, sekaligus mendukung daya beli masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.