FK, Kendal – Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan setelah munculnya laporan dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap warga setempat.

Kasus ini mencuat ketika Yogilatul Fariza, seorang pekerja di tambang Galian C, melaporkan seorang Kombespol berinisial FSS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, atas dugaan keterlibatan dalam tindakan intimidasi dan pelanggaran kode etik profesi.

Intimidasi di Jalan Alternatif

Laporan yang disampaikan Yogilatul Fariza ke Propam Polri mengungkapkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kombespol FSS bersama beberapa orang dari PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB).

Mereka diduga memblokade jalan alternatif yang menjadi akses penting bagi warga Desa Winong dan pekerja tambang lainnya.

Jalan tersebut adalah fasilitas umum yang seharusnya digunakan secara bersama, namun terlapor diduga memerintahkan warga untuk tidak melintasi jalan tersebut.

Akibat dari tindakan ini, warga merasa terintimidasi dan akses mereka ke wilayah lain menjadi terganggu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.