FK, Menteri Pertanian (Mentan) RI, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan sektor pertanian di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pertemuan bersama Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., Gubernur NTT Terpilih, Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Forkopimda, serta para kepala daerah se-NTT, Mentan Amran menargetkan 188 ribu hektare lahan pertanian siap digarap tahun ini sebagai langkah menuju swasembada pangan dan pengentasan kemiskinan.

Mentan Amran menegaskan bahwa sektor pertanian adalah motor utama pertumbuhan ekonomi di NTT. Dengan 85 persen wilayah NTT didominasi oleh pertanian, peternakan, dan perikanan, potensi daerah ini sangat besar untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

“Saya melihat ada cahaya dari NTT, ada harapan besar di sana. Jika sektor pertanian bergerak, maka semua sektor akan bergetar. Ini saatnya kita akselerasi,” tegas Mentan Amran.

Dalam pertemuan ini, Mentan menyoroti beberapa langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan sektor pertanian di NTT, antara lain:

  • Perbaikan irigasi pertanian untuk memastikan ketersediaan air sepanjang tahun.
  • Pompanisasi dan mekanisasi pertanian guna meningkatkan efisiensi produksi.
  • Peningkatan akses sarana dan prasarana pertanian, seperti benih unggul dan pupuk bersubsidi.
  • Penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, TNI/Polri, serta stakeholder pertanian lainnya.

Saat ini, tingkat kemiskinan di NTT masih berada di angka 20 persen. Mentan Amran optimistis bahwa dengan pengelolaan pertanian yang tepat, angka ini dapat ditekan hingga di bawah 10 persen dalam lima tahun ke depan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.