FK, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi. Melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan komitmen untuk melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Irjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, hadir untuk menegaskan langkah konkret kementerian dalam pemberantasan korupsi di seluruh jajaran pemerintahan.
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/02/2025), Irjen Dalu Agung Darmawan menyaksikan secara langsung penandatanganan SKB yang merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Selain itu, Dalu juga melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang menggarisbawahi 15 aksi pencegahan korupsi di tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.