FK, Kupang, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH. Dengan putusan ini, Kejari TTU akhirnya mengembalikan barang-barang milik Alfred Baun, termasuk HP, laptop, stempel organisasi, serta beberapa dokumen penting yang sebelumnya disita.
Pengembalian barang bukti dilakukan pada Jumat (21/2/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri TTU. Alfred Baun menerima langsung barang-barang tersebut dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew Keya.
Dalam pernyataannya kepada media, Alfred Baun menegaskan bahwa keputusan MA ini merupakan bukti nyata bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan laporan palsu terkait proyek Embung Nifuboke, Jembatan Naen, dan Jalan Nona Manis yang dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Kronologi Kasus: Dari Tuduhan hingga Putusan MA
Kasus ini bermula dari laporan kontraktor proyek Embung Nifuboke, Mardan Tefa, yang menuduh bahwa laporan Araksi NTT kepada aparat hukum adalah laporan palsu. Atas dasar tuduhan tersebut, Kejari TTU menyita barang bukti milik Alfred Baun dan melanjutkan proses hukum hingga ke Pengadilan Tipikor Negeri Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.