Faktahukumntt.Com, KupangPemerintah Kota Kupang berkomitmen melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh demi pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Kupang Masa Persidangan II Tahun 2024/2025, anggota dewan menyoroti sejumlah tantangan dalam tata kelola birokrasi. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, merespons dengan langkah-langkah konkret untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan optimal.

DPRD Soroti Efisiensi Birokrasi & Pengelolaan Anggaran

Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Sasando, Lantai II Gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (7/3), berbagai fraksi DPRD menyoroti perlunya peningkatan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:

  1. Penyederhanaan Struktur Birokrasi – DPRD menekankan pentingnya pengurangan struktur birokrasi yang berbelit guna mempercepat pelayanan publik.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran – Anggota dewan mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
  3. Peningkatan Kinerja ASN – DPRD mendorong pemerintah untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin dan berbasis meritokrasi.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menyatakan bahwa birokrasi yang efisien akan mendukung percepatan pembangunan. “Kami berharap reformasi birokrasi tidak hanya sebatas wacana, tetapi harus berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.