Faktahukumntt.com, Kupang, NTT – Rumah Sakit Leona Resmi Diresmikan. Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa RS Leona tidak boleh menolak pasien hanya karena alasan administrasi. Dalam acara Grand Opening dan peresmian Rumah Sakit Leona, Selasa (25/3), Bupati menyampaikan bahwa layanan kesehatan harus bersifat inklusif dan memprioritaskan keselamatan pasien.
“Kami tidak ingin mendengar ada pasien yang ditolak hanya karena kekurangan administrasi. Bila perlu, langsung telepon saya atau Wakil Bupati. Semua bisa dikoordinasikan,” ujar Yosef Lede di hadapan para tamu undangan, tenaga medis, dan masyarakat yang hadir dalam peresmian.
Prioritaskan Pelayanan, Jangan Diskriminasi!
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa RS Leona harus menjadi rumah sakit yang melayani semua lapisan masyarakat Kabupaten Kupang, tanpa diskriminasi. Ia juga mengajak pihak rumah sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang guna memastikan kelancaran administrasi bagi pasien yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.