Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Faktahukumntt.com, Jakarta – Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam melamar pekerjaan semakin menguat setelah mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menilai bahwa SKCK tidak memiliki manfaat signifikan dan tidak menjamin seseorang bebas dari masalah hukum.

“Saya sih sepakat ya. Orang itu kan kalau terbukti terpidana masyarakat ya tahu saja (tanpa perlu SKCK),” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, selain tidak memiliki dampak berarti, SKCK juga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Seingat saya enggak signifikan. Buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” tambahnya.

Alasan Penghapusan SKCK

Usulan penghapusan SKCK sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melalui surat resmi ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025). Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penghapusan SKCK adalah tingginya angka residivisme di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.