Faktahukumntt.com, Jakarta – Dunia digital membawa banyak manfaat bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga menghadirkan berbagai ancaman serius. Dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga dampak psikologis, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak bisa menjadi korban di era digital.
Untuk mengatasi hal ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dalam pidatonya di Istana Negara, Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir dalam melindungi generasi penerus dari ancaman dunia digital.
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi.”
Mencegah Bahaya, Mengoptimalkan Manfaat Digital
Kebijakan TUNAS berfungsi sebagai benteng pertahanan untuk melindungi anak-anak dari risiko digital, sekaligus memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan edukatif. Berikut beberapa poin utama dalam kebijakan ini:
- Klasifikasi risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, hingga dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
- Aturan pembuatan akun anak di platform digital dengan kategori usia: di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun, dengan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban edukasi digital bagi anak dan orang tua, agar penggunaan internet lebih bijak dan aman.
- Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial, kecuali untuk tujuan terbaik bagi anak.
- Sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap anak-anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.