FaktahukumNTT.com, Mataram – Pengadilan Negeri Mataram kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), Jaksa Ricky Febriandi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Agus terbukti melakukan kekerasan seksual secara manipulatif. Ia memanfaatkan keterbatasannya untuk memperoleh simpati dari korban, lalu melakukan perbuatan tercela,” ujar Ricky kepada wartawan usai sidang.
Tak Tunjukkan Penyesalan
Jaksa menegaskan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah sikap Agus yang tak menunjukkan penyesalan. Selama persidangan, terdakwa dinilai berkelit dan tidak menunjukkan empati terhadap korban.
“Dia bahkan tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Padahal, tindakan yang dilakukan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban,” tambah Ricky.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.