FaktahukumNTT.com, Batam — TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali mencetak prestasi gemilang dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung pada 13 Mei 2025, petugas TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba internasional senilai sekitar Rp7 triliun di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau.

Operasi ini berujung pada penangkapan kapal asing berbendera Thailand bernama Aungtoetoe 99, yang diketahui membawa muatan haram berupa 1.200 kilogram kokain dan 705 kilogram sabu. Total narkoba yang diamankan mencapai 1,9 ton, menjadikannya salah satu kasus penyelundupan terbesar yang berhasil digagalkan oleh aparat keamanan laut Indonesia.

Patroli Laut yang Berujung Penangkapan

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli rutin TNI AL di kawasan Selat Durian. Petugas mencurigai pergerakan kapal ikan asing yang berlayar dalam keadaan gelap dan dengan kecepatan tinggi, tidak seperti kapal pencari ikan pada umumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.