FaktahukumNTT.com, Sikka – Ironi hukum tengah terjadi di Kabupaten Sikka. Herlindis Donata Darato, Wakil Ketua DPRD Sikka, justru dilaporkan ke polisi setelah menjadi korban transaksi lahan bermasalah.

Pengusaha lokal, Liauw Petrus Andrianto Asaleo, melaporkan Herlindis ke Polres Sikka atas dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan penipuan terkait jual beli tanah di Belang, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.

Laporan ini dinilai oleh kuasa hukum Herlindis, Alfons Ase, SH., MH., sebagai bentuk manipulasi hukum yang mengabaikan fakta. “Laporan ini cacat hukum. Klien kami adalah korban. Ia sudah membayar Rp250 juta untuk lahan yang ternyata masuk kawasan resapan air yang tidak bisa dimanfaatkan secara hukum,” tegasnya.

Transaksi berawal tahun 2021, saat Kristin Lomi—anak mantu pelapor yang juga anggota DPRD—meminta bantuan Herlindis membeli tanah milik mertuanya. Karena rasa percaya dan kedekatan sesama anggota DPRD, Herlindis menyanggupi dan mentransfer Rp250 juta, separuh dari nilai jual yang disepakati sebesar Rp500 juta, bahkan tanpa sempat meninjau fisik lahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.