FaktahukumNTT.com, Gaza — Rumah Sakit Indonesia, salah satu fasilitas medis utama di Gaza utara, kolaps total setelah menjadi sasaran serangan udara Israel, Minggu (18/5). Serangan yang dikabarkan menggunakan pesawat tanpa awak (drone) ini menandai eskalasi baru dalam konflik berkepanjangan yang kini berujung pada kehancuran sistem kesehatan Gaza.

Direktur Rumah Sakit al-Shifa, Dr. Muhammad Abu Salmiya, menyebut situasi semakin gawat. “Tim medis sudah kelelahan. Banyak dari mereka terjebak, sementara ribuan pasien menunggu perawatan yang kini mustahil diberikan,” ujarnya kepada Al Jazeera.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, RS Indonesia kini tidak lagi beroperasi. Pasokan listrik, oksigen, obat-obatan, hingga bahan bakar tidak bisa masuk akibat blokade ketat Israel. Pasukan Israel juga disebut mengepung fasilitas donor darah di Belt Lahiya, memicu kepanikan dan kekacauan di dalam dan sekitar rumah sakit.

Serangan ini bukan yang pertama. Rumah sakit seperti Kamal Adwan, al-Shifa, al-Ahli, hingga al-Awda juga telah menjadi target, bahkan dibakar dan dibombardir sejak perang berkecamuk 18 bulan terakhir. Penargetan sistematis terhadap fasilitas kesehatan telah memicu kecaman internasional, mengingat tindakan ini melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.