FaktahukumNTT.com, Jakarta – Harapan masyarakat Amanatun untuk memiliki Daerah Otonom Baru (DOB) kembali menyala. Setelah sekian lama terhenti, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, S.Ip., S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi warga dengan menemui sejumlah tokoh kunci di Jakarta.
Langkah strategis ini tak hanya sebagai respons terhadap desakan publik, tetapi juga menandai keseriusan Pemerintah Kabupaten TTS dalam memperjuangkan pemekaran DOB Amanatun. Didampingi akademisi Prof. Dr. Ir. Godlief F. Neonufa, MT., Kabag Tapem Andre Pentury, pejuang DOB Nim Liu, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Usman Husin, Bupati Eduard bertemu langsung dengan Ketua Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) DOB, H. Syaiful Huda.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan ulang dokumen dan arsip penting terkait DOB Amanatun kepada dua tokoh nasional asal NTT: Ir. Abraham Paul Liyanto (Anggota DPD RI Komite II) dan Esthon L. Foenay (Anggota DPR RI Komisi II).
Dokumen DOB Amanatun Ada, Tapi Terlupakan
Melalui sambungan telepon, Bupati Eduard mengungkapkan bahwa salah satu penyebab Amanatun tak kunjung muncul dalam daftar DOB nasional adalah karena dokumen usulan yang telah dikirim ke Kemendagri sejak 2014 tidak pernah diverifikasi ulang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.