FaktahukumNTT.com, Sikka -Hubungan hukum antara klien kami dalam jual beli tanah di mana klien kami sebagai pembeli adalah perbuatan hukum perdata yang didasari pada kesepakatan bahwa nilai jual beli seharga 500 juta dan klien kami kemudian membayar setengah dari harga jual beli sebesar 250 juta.
Kesepakatan keperdataan ini kemudian dibatalkan oleh klien kami karena pada saat dilakukan pengukuran diketahui bahwa objek jual beli berada dalam daerah resapan air yang oleh pemerintah kelurahan, Pemerintah kecamatan memberikan teguran kepada klien kami bahwa objek yang di jual beli tidak dapat dimanfaatkan karena berada dalam daerah resapan air.
Sebagai pembeli, siapapun itu tentu menginginkan objek tanah yang dibeli tidak ada permasalahan dan dapat di manfaatkan, karena objek yang dibeli berada dalam daerah resapan air maka kesepakatan jual beli ini kemudian di batalkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual adalah mengembalikan uang panjar pembelian tanah milik klien kami sebesar 250 juta.
Batalnya perjanjian jual beli karena objek cacat
Secara keperdataan pembatalan ini sah dalam hubungan keperdataan antara pembeli dan penjual karna tanah yang di jual berada dalam daerah resapan air. Pembatalan jual beli ini di ketahui oleh penjual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.