MCS, demikian sapaa Akrab Ketua Peradi Atambua ini mengatakan, sebelumnya, dugaan Pemalsuan Ijazah ini Dilaporkan Sejak 2023. Kasus ini bermula dari laporan Arlince Seuk Seran pada 12 Januari 2023 di Polres Malaka. Setelah melalui proses penyelidikan, status perkara ditingkatkan ke penyidikan, dan Melianus Bata beserta satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Ayat (1) menyasar pelaku pembuat dokumen palsu yang bisa menimbulkan kerugian hukum, sementara ayat (2) ditujukan kepada pengguna dokumen palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara”, Ujar MCS. Mengapresiasi Polres Malaka telah memenuhi petunjuk JPU.
“Pihak pelapor juga mengapresiasi Polres Malaka yang telah bekerja secara profesional dan maksimal dalam memenuhi petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Belu. Upaya penyidik dinilai telah mengedepankan asas keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara”
