KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 29 Maret 2023

Terhitung hingga 28 Maret 2023, jumlah Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 mencapai 45.195 Wajib Pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa angka pelaporan SPT tersebut meliputi SPT Tahunan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

“Ada 44.176 SPT yang dilaporkan untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdiri dari SPT 1770SS, 1770S, dan 1770. Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan ada 1.019 SPT yaitu SPT 1771,” ungkap Ayu.

KPP Pratama Kupang mencatat, dari 45.195 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 44.731 atau sekitar 98,97 persen Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.

“Melihat persentase tersebut artinya sudah banyak Wajib Pajak KPP Pratama Kupang yang memanfaatkan layanan DJP Online untuk lapor SPT Tahunan baik itu menggunakan layanan e-Filing maupun e-Form,” ujar Ayu.