Alat Bukti Netral, Niat Tak Netral? Membongkar Penetapan Tersangka Chris Liyanto
FHC, Saksi ahli hukum Mikael Feka menyatakan penetapan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang prematur dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam di Ruang Cakra, akademisi hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu menekankan pentingnya kuantitas, keabsahan, dan relevansi alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Artinya, itu baru dilakukan ketika sprindik terbit,” ujar Mikael, merujuk pada ketentuan KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 1 angka 5.
Menurut dia, jika Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dalam perkara ini terbit pada 26 Januari 2026, maka pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum tanggal tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sah.
